MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFOMASI DAN KOMUNIKASI (EPTIK) PERTEMUAN 13 “CYBER SABOTAGE AND EXTORTION”
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFOMASI DAN KOMUNIKASI (EPTIK)
PERTEMUAN 13
“CYBER SABOTAGE AND EXTORTION”
DISUSUN OLEH
Ibrahim Bangkit
Nugraha :15170466
ibrahimbangkit.blogspot.com
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
ILMU KOMPUTER
SUKABUMI
2019
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya
Makalah ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (EPTIK) yang bertema kan Cyber Sabotage and Extortion. Tujuan
pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program Strata 1 (S1) UBSI PSDKU KAMPUS KOTA SUKABUMI.
Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan
beberapa sumber literature yang mengandung tulisan ini.
Penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh
karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat
memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia
biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga
yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu
penulis membutuhkan kritik dan saran penelitian yang bersifat membangun demi
kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.
Akhir
kata penulis berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua
pihak, khususnya bagi penulis, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipun
dalam laporan ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu penulis mengharapkan
kritik dan saran dari para pembaca.
Terima
Kasih
Sukabumi, 15 Desember 2019
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................................1
DAFTAR
ISI..............................................................................................................................2
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................3
1.1 Latar
Belakang.....................................................................................................................3
1.2 Maksud dan Tujuan
............................................................................................................3
BAB II LANDASAN TEORI..................................................................................................4
2.1 Umum..................................................................................................................................4
2.2 Definisi Cyber
Crime..........................................................................................................4
2.3 Karakteristik Cyber
Crime..................................................................................................4
2.4 Jenis-jenis Cyber
Crime......................................................................................................5
2.5 Faktor Penyebab Munculnya
Cybercrime...........................................................................5
2.6 Cyber Law...........................................................................................................................6
2.7 Penegakan Hukum Cyber Crime Di
Indonesia...................................................................6
BAB III PEMBAHASAN........................................................................................................8
3.1 Pengertian Cyber Sabotage..................................................................................................8
3.2 Contoh Kasus.......................................................................................................................8
3.3 Tindakan Hukum.................................................................................................................9
3.4 Penanggulangan Cyber Crime.............................................................................................9
BAB IV PENUTUP................................................................................................................11
4.1 Kesimpulan........................................................................................................................11
4.2
Saran...................................................................................................................................11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Teknologi
informasi dan komunikasi telah mengubah prilaku masyarakat dan peradaban
manusia secara global. Disamping itu, perkembangan teknologi informasi telah
menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan mengakibatkan perubahan sosial secara
signifikan berlangsung dengan begitu cepat.
Teknologi
informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, selain memberikan kontribusi
bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus
menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.Yaitu munculnya kejahatan
bernama “cyberspace” atau dengan nama lain “cybercrime” sebuah
ruang imajiner dan maya, atau area bagi setiap orang untuk melakukan aktivitas
yang bisa dilakukan dalam kehidupan sosial. Setiap orang bisa saling
berkomunikasi, menikmati hiburan, dan mengakses apa saja yang menurutnya bisa
mendatangkan kesenangan.
Disamping memberikan manfaat, tingginya penggunaan teknologi informasi justru
telah memberi akibat berupa ancaman terhadap eksistensi manusia itu sendiri.
1.2
Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan dari makalah ini adalah :
1.
Memenuhi
salah satu tugas mata kuliah EPTIK.
2.
Menambah
wawasan tentang cyber crime khusunya tentang cyber sabotage.
3.
Sebagai
masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu teknologi yang didapatkan ke
arah yang positif.
4.
Untuk
mengkaji dan menganalisis tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku
tindak pidana penyebaran virus komputer melalui pengiriman e-mail.
5.
Untuk
mengkaji dan menganalisis pengaturan tindak pidana penyebaran virus komputer
melalui pengiriman e-mail.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Umum
Pada perkembangannya
internet ternyata membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya
tindakan-tindakan anti sosial yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi
atau terpikirkan akan terjadi. Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari
perkembangan aplikasi internet ini sering disebut dengan cyber crime. Dengan
demikian orang-orang yang tidak bertanggung jawab akan berpeluang melakukan
keahliannya untuk kejahatan seperti, penipuan lelang secara online, pemalsuan
cek, penipuan kartu kredit, penipuan identitas, pembobolan website dll.
2.2 Definisi
Cyber Crime
Dapat didefenisikan
Cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena
pemanfaatan teknologi internet, sebagai perbuatan melawan hukum yang dikukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer
dan komunikasi.
Cyber crime juga dapat didefenisikan sebagai istilah yang mengacu
kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia
maya, antar lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan
kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Cyber crime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime
didefenisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
2.3 Karakteristik Cyber Crime
Menurut
Nazura Abdul Manap, cyber crime dapat dibedakan menjadi tiga kelompok :
1. Cyber against property yang merupakan kejahatan
yang termasuk dalam kategori ini antara lain pencurian informasi properti dan
pelayanan, fraud atau cheating, forgery dan mischief
2. Cyber Crime against person, yaitu meliputi pornografi cyber harassment, cyber talking dan cyber-tresspass
3. Dan selanjutnya dibagi
dalam spam e-mail, web hacking, breaking dan
cyber terrorism.
2.4 Jenis – jenis Cyber Crime
Jenis – jenis cyber crime berdasarkan
motifnya dapat dalam beberapa fungsi :
1.
Cybercrime sebagai tindak
kejahatan murni.
Kejahatan ini dilkukan secara sengaja, dimana orang tersebut
dengan sengaja dan terencana melakukan pengrusakan, pencurian, tindakan anarkis
terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
2.
Cybercrime sebagai tindakan
abu-abu.
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara
kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak
merusak, mencuru atau melakukan perbuatan anarkis terhadapa sistem informasi
atau sistem komputer tersebut.
3. Cybercrime yang menyerang
individu.
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain
dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba
tatupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh
pornografi, cyberstalking, dll.
4. Cybercrime yang menyerang
hak cipta (Hak Milik).
Adalah kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang
dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi taupun umim demi materi ataupun nonmateri.
5. Cybercrime yang menyerang
Pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan
motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan sistem pemerintahan
yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintah atau menghancurkan suatu
Negara.
2.5
Faktor Penyebab Munculnya
Cybercrime.
Jika dipandang dari sudut
pandang yang luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini
terbagi menjadi dua faktor penting yaitu :
1. Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi
internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini
begitu dekat dan sempit. Saling terhubung antara jaringan yang satu dengan yang
lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya
penyebaran menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2. Faktor Sosial Ekonomi
Cybercrime dapat
dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan
kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan.
Keamanan jaringan merupakan isu global yang
muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang
tentunya sangat membutuhkan perangkat keamananan jaringan. Melihat kenyataan
seperti itu, cybercrime berada dalam skenario besar dari kegiatan ekonomi
dunia.
2.6 Cyber
Law
Cyber
Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosikan dengan internet. Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat online dan memasuki cyber atau mawa.
Cyber
law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyber law akan memainkan perannya dalam dunia masa
depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh
keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebauh perangkat aturan main
didalamnya (virtual world).
Hukum
ada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (perilaku)
seseorang dan masyarakat dimana akan ada
sangsi bagi yang melanggar.
2.7 Pengekan Hukum Cyber Crime di Indonesia
Untuk
Indonesia, regulasi hukum siber menjadi bagian penting dalam sistem hukum
positif secara keseluruhan. Penegakan hukum tentang cyber crime
terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima faktor yaitu,
undang-undang mentalist aparat penegak hukum, perilaku masyarakat, sarana dan
kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya selalu melibatkan manusia
didalamnya. Hukum juga tidak bisa ditegakkan dengan sendirinya tanpa adanya
penegak hukum.
Kitab
UU Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjaring
cyber crime, khususnya jenis cyber crime yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal
KUHP. Selain KUHP adapula UU yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU no 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana aturan
tindak pidana yang terjadi didalamnya terbukti mengancam para pengguna
internet. Rancangan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah
mengantisipasi masalah pelanggaran hukum dalam transaksi elektronik ini dengan
membuat pengaturan secara khusus dalam Bab VII tentang perbuatan yang dilarang.
Hukum Siber bertumpu pada disiplin-disiplin ilmu
hukum yang telah lebih dulu ada. Beberapa cabang ilmu yang menjadi pilar hukum
siber adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual, Hukum Acara dan pembuktian, Hukum
Pidana Internasional, Hukum Telekomunikasi dll. Kegiatan cyber meskipun
bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan
perbuatan hukum nyata. Secara yuridis dalam hal ruang siber sudah tidak pada
tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi
hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab jika cara
ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari
jerat hukum.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Pengertian
Cyber Sabotage
Cyber sabotage adalah kejahatan yang dilkukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem
jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini
juga kadang disebut dengan cyber terrorism.
Setelah hal tersebut terjadi maka tidak lama para pelaku tersebut
menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan
bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini
sering disebit sebagai cyber terrorism.
Berikut adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan
sabotase
·
Mengirimkan beberapa berita palsu, informasi
negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial atau blog.
·
Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak
berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka
atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
·
Hacktivitas menggunakan informasi yang
diperoleh secara illegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan
politik, sosial, atau aktivis.
·
Cyber Terrorisme bisa menghentikan menunda, atau
mematikan mesin yang diijinkan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga
nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh karena hacker tahun 2011.
·
Membombardir sebuah website dengan data
sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.
3.2
Contoh Kasus
Berikut beberapa contoh
kasus. Cyber sabotase yang pernah
terjadi :
Penyebaran virus dalam dunia siber ini sering
disebut dengan worm.
Beberapa tahun lalu yang pernah terjadi kasus
penyebaran virus “Melissa” dan “I love you” dalam dunia cyber virus ini
muncul di Amerika Serikat.
Sementara di Indonesia
juga pernah terjadi kasus-kasus cyber crime. Kasus tersebut adalah yang
berkaitan dengan perusakan situs web. Pada bulan september dan oktober 2000
beberapa situs web indonesia diacak-acak oleh cracker yang
menamakan dirinya fabianclone berhasil menjebol web milik Bank
Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking dan nasabahnya. Kerugian
yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibtkan terputusnya layanan nasabah.
Kemudian Pada bulan April 2001, milik Depag dan
Deperindag rusak oleh ulah cracker. Situs milik Deperindag
tidak hanya dirusak tapi file-file nua dihapus. Sehingga administrator
sistemnya tidak mendeteksi siapa yang menyerangnya. Dan lagi pula cracker tersebut
tidak meninggalkan jejak.
3.3
Tindakan Hukum
Tindak
pidana yang sesuia dengan kasus tersebut sesuai dengan UU Telekomunikasi adalah
sebagai berikut :
Pasal
22 yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak,
tidak sah atau memanipulasi : (a) akses ke jaringan telekomunikasi; dan (b)
akses ke jasa telekomunikasi; dan (c) akses ke jaringan telekomunikasi khusus.”
Dan
juga dalam pasal 33 menjelaskan bahwa yang menjadi sasaran adalah sistem
elektronik.
Pasal 33 berbunyi:
“Setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan
apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan
sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”
Dilanjutkan dengan pasal
49 yang berbunyi :
“Setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).”
3.4 Penanggulangan Cyber
Crime
Cybercrime dapat dilakukan dengan tanpa
mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku
dan korban kejahatan. Berikut beberapa cara penanggulangannya :
a)
Mengamankan System. Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan
adalah mencegah adanya perusakan dalam sistem yang dimasuki oleh pemakai yang
tidak tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan
untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun keamanan
sebuah sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada
keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup
adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan
b)
Melakukan back up secara rutin, menutup service
yang tidak digunakan.
c)
Adanya pemantau integritas
sistem. Misalnya pada sistem unix adalah tripwire. Program ini dapat diguanakn
untuk memantau adanya perubahan berkas.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Pada dasarnya cyber crime meliputi tindak pidana
yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga, system komunikasi yang
merupakan sarana penyampaian pertukaran informasi kepada pihak lainnya. Seperti
salah satunya Cyber sabotase yang merupakan kejahatan yang timbul dari dampak
negatif perkembangan aplikasi internet.
4.2 Saran
Berkaitan
dengan cyber crime tersebut maka kita perlu adanya upaya untuk pencegahannya
dengan cara penegakan hukum yang tepat, dan perlu suatu negara tersebut
memiliki suatu perangkat untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya.
Selain itu cyber crime adalah bentuk kejahatan yang mesti kita hindari atau
diberantas dengan tuntas supaya tidak terjadi berulang-ulang

Komentar
Posting Komentar