MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFOMASI DAN KOMUNIKASI (EPTIK) PERTEMUAN 14 “OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY”


MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFOMASI DAN KOMUNIKASI (EPTIK)
PERTEMUAN 14
OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY”









DISUSUN OLEH

Ibrahim Bangkit Nugraha       :15170466



ibrahimbangkit.blogspot.com





UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
ILMU KOMPUTER
SUKABUMI
2019



KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya Makalah ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (EPTIK) yang bertema kan Offense Against Intellectual Property. Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program Strata 1 (S1) UBSI PSDKU KAMPUS KOTA SUKABUMI. Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa sumber literature yang mengandung tulisan ini.
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penulis membutuhkan kritik dan saran penelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.
Akhir kata penulis berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi penulis, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipun dalam laporan ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Terima Kasih


Sukabumi, 21 Desember 2019


Penulis





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................................1
DAFTAR ISI..............................................................................................................................2
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................3
1.1 Latar Belakang.....................................................................................................................3
1.2 Maksud dan Tujuan ............................................................................................................3
BAB II LANDASAN TEORI..................................................................................................4
2.1 Pengertian Hak Cipta di Indonesia.......................................................................................4
2.2 Sejarah Hak Cipta di Indonesia............................................................................................4
BAB III PEMBAHASAN........................................................................................................6
3.1 Pengertian Offense Against Intellectual Property................................................................6
3.2 Kejahatan Offense Against Intellectual Property................................................................6
3.3 Dasar – dasar Hukum...........................................................................................................6
3.4 Beberapa Faktor Penunjang Terjadinya Offense Against Intellectual Property..................7
3.5 Permasalahan.......................................................................................................................8
BAB IV PENUTUP................................................................................................................11
4.1 Kesimpulan.........................................................................................................................11
4.2 Saran...................................................................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................................11




BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
                Peredaran arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di internet.Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya.Dengan semakin banyaknya pengguna internet kami menyadari banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena  dengan semakin mudahnya media informasi yang mudah di publikasikan dan mudah didapatkan,memudahkan orang yang ingin menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan banyak merugikan banyak pihak tertentu.

Banyaknya kejadian ini susah sekali di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya jadi perstiwa-peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak2 yang berwajib.Karena internet dapat di akses oleh siapa aja tidak terbatas oleh usia,jenis kelamin,lokasi atau golongan,semua bebas untuk berekspresi di internet tanpa adanya dinding penghalang jarak dan waktu.Dan Efek dari berkembangnya internet ini seseorang dapat mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya baik itu lagu,video,sofware dan sebagainya.Oleh karena itu kita akan membahas tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadikan media internet bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain.
1.2  Maksud dan Tujuan
1.      Meningkatkan kesadaran akan pentingnya karya orang lain.
2.      Meningkatkan kesadaran akan pentingnya arti dari hak cipta orang lain.
3.      Memahami dampak negatif dari masalah – masalah di atas.
4.      Menambah wawasan tentang hak cipta internet
5.      Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif.
6.      Memberikan informasi tentang hak cipta internet kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.




BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Hak Cipta di Indonesia
                Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
2.2 Sejarah Hak Cipta di Indonesia
Pada tahun 1958Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights – TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 19972.
Jangka waktu perlindungan hak cipta
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun untuk karya yang diketahui penciptanya dan karya kolaboratif atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat untuk karya yang dibuat oleh badan hukum, fotografi, dan karya anonim (UU 28/2014 bab IX dan pasal 58), kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran (UU 28/2014 bab IX dan pasal 63)., atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama rundang-undangan yang berlaku" (UU 28/2014 bab IX dan pasal 38).
Penegakan hukum atas hak cipta
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling lama sepuluh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling banyak empat miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 28/2014 bab XVII).





BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Offense Against Intellectual Property
            Offense Against Intellectual Property adalah Kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Korban lain. Pelaku, biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih duku dilakukan oleh orang lain yang dimiliki pihak lain di internet.
3.2 Kejahatan Offense Against Intellectual Property
1.   Peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal
2.      Penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.
3.      Melakukan pembelian barang – barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.
3.3  Dasar – dasar Hukum
1.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hokum.
2.      Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan.
3.      Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
4.      Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
5.      Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
6.      Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
7.      Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
8.      Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
3.4  Beberapa faktor penunjang terjadinya Offense Against Intellectual Property
1.      Telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya penciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.
2.      Informasi online mulai berkembang.
3.      Kerangka akses internet umum telah muncul.


3.5  Permasalahan
A.    Kasus Pembajakan Software
Menjelaskan  sedikitnya ada 17 orang,termasuk staf mikrosoftcorp yang di duga melanggar copyright terhadap lebih dari 5.000 lebih sofware komputer,dua belas di antaranya merupakan annggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with attitude (PWA). kelompok ini jaringan pembajakan sofware yang sangat di cari-cari pemerintah amerika serikat,wabsite meraka di identifikasikan oleh pengadilan sentinel atau warez yang berlokasi di sebuah unifersity of sherbrooke di quebace,dan semua yang sofware yang di sediakan di komputer ini di beri copy protection oleh para anggotanya,semua program (sistem operasi,progran aplikasi seperti pengolahan kata dan analisis data,game serta file musik mp3,di sediakan untuk di download melalui akses kusus yag di rasiakannya.
 Empat staf dari santa clara,basis intel di California,memberikan sejumlah hard disk berkapasitas besar ke situs Kanada pada tahun 1998.Atas tindakan ini meraka dan staf intel lainnya yang ikut memberikan akses ke software bajakan,15 di antaranya sudah di tahan.Beberapa staf Microsoft Corp di Redmond,Washington juga di duga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel tau warez ini.Caranya PWA di berikan akses ke jaringan internal Microsoft.Jika tertbukti para tersangka akan mendekam di penjara selama 5 tahun dan harus membayar denda US$250.000,atau di haruskan membayar dua kali-lipat dari kerugian perusahaaan yang berarti jauh lebih besar.
B.     Pengunduhan Musik Secara Illegal
Semakin banyaknya konten gratis di internet yang memudahkan para pengguna internet bisa dengan leluasa mengunduh MP3 tanpa melihat kerugian yang di alami oleh sang pencipta lagu.Hukum hak yang berlaku di berbagai negara mencoba melakukan tindakan preventif pengunduhan secara ilegal yang semakin meningkat.Di Indonesia sendiri,pembuatan pengunduhan ilegal ini semakin marak atau meningkat seiring berjalannya waktu.Bahkan dalam sebulan,sekitar 237 juta lagu dapat di unduh secara ilegal dalam setahunnya ada sekitar 15 juta lagu yang di unduh. Di Indonesia sendiri,prlindungan karya lagu atau musik di atur dalam undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta (UUHC).Diketahui semakin banyak terjadinya kasus-kasus pembajakan yang dilakukan dengan cara mengunduh secara ilegal di internet untuk karya-karya musik baik yang sudah menjadi industri atau pemilikan lagu-lagu yang dapat merugikan berbagai pihak-pihak tetentu. 

C.    Pembajakan Web
         Salah satu kegiatan yang sering di lakukan oleh hacker adalah mengubah halaman web,yang di kenal dengan istilah deface.Sekitar 4 bulan yang lalu,statistik di Indonesia menunjukan satu situs web setiap harinya di bajak.Hal ini menunjukan keprihatinan yang besar buat sistem perlindungan hak cipta Indonesia.
            Sebagai contoh kasus kecil yaitu pembajakn web KPU pada tahun 2004,web resmi KPU kpu.go.id sabtu 15 maret di ganggu oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Bagian situs yang di ganggu  hacker adalah halaman brita,dengan menambah brita dengan kalimat " I Love U Renny Yahya Octaviana", "Renny How Are U There?" bukan hanya itu,si Hacker juga mengacak-ngacak isi berita sehingga pengurus situs web kpu.go.id menutup sementara dan tidak dapat di akses oleh publik yang ingin mengetahui berita-berita tentang KPU khususnya  mengenai pemilu 2009.
            Di karenakan banyak pelanggaran yang terjadi dewasa ini khususnya yang berkaitan dengan Etika,maka di buatlah Undang-Undang sebagai dasar hukum.Undang-Undang yang mengatur tentang teknologi informasi di antaranya UU HAKI (Undang-Undang Hak Cipta) yang sudah di sahkan dengan nomor 19 Tahun 2002 yang di berlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 di dalamnya di antaranya mengatur tentang hak cipta.
3.6  Solusi Pemecahan Masalah
A.    Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.
B.     Pengunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
C.     Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
D.    Melakukan pengamanan system
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
E.     Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Property.








BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering mendownload karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal yang baru.Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru ataupun menjiplak karya orang lain.Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.
4.2 Saran
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering mendownload karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal yang baru.Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru ataupun menjiplak karya orang lain.Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.

DAFTAR PUSTAKA


Komentar

Postingan Populer