MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFOMASI DAN KOMUNIKASI (EPTIK) PERTEMUAN 14 “OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY”
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFOMASI DAN KOMUNIKASI (EPTIK)
“OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL
PROPERTY”
DISUSUN OLEH
Ibrahim Bangkit
Nugraha :15170466
ibrahimbangkit.blogspot.com
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
ILMU KOMPUTER
SUKABUMI
2019
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya
Makalah ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (EPTIK) yang bertema kan Offense Against Intellectual Property. Tujuan
pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program Strata 1 (S1) UBSI PSDKU KAMPUS KOTA SUKABUMI.
Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa
sumber literature yang mengandung tulisan ini.
Penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh
karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat
memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia
biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga
yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu
penulis membutuhkan kritik dan saran penelitian yang bersifat membangun demi
kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.
Akhir
kata penulis berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua
pihak, khususnya bagi penulis, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipun
dalam laporan ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu penulis mengharapkan
kritik dan saran dari para pembaca.
Terima
Kasih
Sukabumi, 21 Desember 2019
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................................1
DAFTAR
ISI..............................................................................................................................2
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................3
1.1 Latar Belakang.....................................................................................................................3
1.2 Maksud dan Tujuan
............................................................................................................3
BAB II LANDASAN TEORI..................................................................................................4
2.1 Pengertian Hak Cipta di Indonesia.......................................................................................4
2.2 Sejarah Hak Cipta di Indonesia............................................................................................4
BAB III PEMBAHASAN........................................................................................................6
3.1 Pengertian Offense Against Intellectual
Property................................................................6
3.2 Kejahatan Offense Against Intellectual Property................................................................6
3.3 Dasar – dasar Hukum...........................................................................................................6
3.4 Beberapa Faktor Penunjang Terjadinya Offense Against Intellectual
Property..................7
3.5 Permasalahan.......................................................................................................................8
BAB IV PENUTUP................................................................................................................11
4.1
Kesimpulan.........................................................................................................................11
4.2
Saran...................................................................................................................................11
DAFTAR
PUSTAKA...............................................................................................................11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Peredaran arus informasi
yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya
masyarakat dalam memperoleh informasi di internet.Ini ditandai dengan
pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap
tahunnya.Dengan semakin banyaknya pengguna internet kami menyadari banyak pelanggaran
yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena
dengan semakin mudahnya media informasi yang mudah di publikasikan dan mudah
didapatkan,memudahkan orang yang ingin menjadikan media seperti ini untuk
kepentingan pribadi dan banyak merugikan banyak pihak tertentu.
Banyaknya
kejadian ini susah sekali di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya
jadi perstiwa-peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak2 yang
berwajib.Karena internet dapat di akses oleh siapa aja tidak terbatas oleh
usia,jenis kelamin,lokasi atau golongan,semua bebas untuk berekspresi di
internet tanpa adanya dinding penghalang jarak dan waktu.Dan Efek dari
berkembangnya internet ini seseorang dapat mendownload atau mengunduh yang dari
tahun ke tahun meningkat jumlahnya baik itu lagu,video,sofware dan
sebagainya.Oleh karena itu kita akan membahas tema ini untuk memberikan wawasan
pada kami semua untuk menjadikan media internet bermanfaat tanpa harus merusak
hak-hak orang lain.
1.2 Maksud
dan Tujuan
1.
Meningkatkan
kesadaran akan pentingnya karya orang lain.
2.
Meningkatkan
kesadaran akan pentingnya arti dari hak cipta orang lain.
3.
Memahami
dampak negatif dari masalah – masalah di atas.
4.
Menambah
wawasan tentang hak cipta internet
5.
Sebagai
masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk
kepentingan yang positif.
6.
Memberikan
informasi tentang hak cipta internet kepada kami sendiri pada khususnya dan
masyarakat yang membaca pada umumnya.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Hak Cipta di
Indonesia
Di Indonesia,
masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang
berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014.
Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah
"hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 butir 1).
Hak
cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak
moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas
ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau
pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa
pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan
hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak
cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak
moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
2.2
Sejarah Hak Cipta di Indonesia
Pada
tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar
dari Konvensi Bern agar para
intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya bangsa asing
tanpa harus membayar royalti.
Pada
tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut
pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912
Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan
menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan
undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1].
Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987,
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997,
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor
28 Tahun 2014 yang kini berlaku.
Perubahan
undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam
pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994,
pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World
Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade
Related Aspects of Intellectual Propertyrights – TRIPs ("Persetujuan
tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut
diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun
1997, pemerintah meratifikasi
kembali Konvensi Bern melalui Keputusan
Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual
Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta
WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 19972.
Jangka
waktu perlindungan hak cipta
Di
Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum
adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun untuk karya yang
diketahui penciptanya dan karya kolaboratif atau 50 tahun setelah pertama
kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat untuk karya yang dibuat
oleh badan hukum, fotografi, dan karya anonim (UU 28/2014 bab IX dan pasal 58),
kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran (UU 28/2014
bab IX dan pasal 63)., atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama
pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik
bersama rundang-undangan yang berlaku" (UU 28/2014 bab IX dan pasal 38).
Penegakan
hukum atas hak cipta
Sanksi
pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara
umum diancam hukuman penjara paling
lama sepuluh tahun yang
dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling banyak empat miliar rupiah, sementara ciptaan atau
barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang
digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk
dimusnahkan (UU 28/2014 bab XVII).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Offense Against Intellectual Property
Offense Against Intellectual Property adalah Kejahatan yang
ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini
mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Korban
lain. Pelaku, biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah
lebih duku dilakukan oleh orang lain yang dimiliki pihak lain di internet.
3.2
Kejahatan Offense Against Intellectual Property
1.
Peniruan
tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal
2.
Penyiaran
suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.
3.
Melakukan
pembelian barang – barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang
lain lintas negara.
3.3 Dasar
– dasar Hukum
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hokum.
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hokum.
2. Pasal
27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap
kesusilaan.
3. Pasal
28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
transaksi elektronik.
4. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan
secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
5.
Pasal 30 UU
ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking,
hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang
memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
6. Pasal
33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik
dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman
mestinya.
7. Pasal
34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
8. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
3.4 Beberapa
faktor penunjang terjadinya Offense Against Intellectual Property
1.
Telah
tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya
penciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.
2.
Informasi
online mulai berkembang.
3.
Kerangka
akses internet umum telah muncul.
3.5 Permasalahan
A. Kasus
Pembajakan Software
Menjelaskan
sedikitnya ada 17 orang,termasuk staf mikrosoftcorp yang di duga melanggar
copyright terhadap lebih dari 5.000 lebih sofware komputer,dua belas di
antaranya merupakan annggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with
attitude (PWA). kelompok ini jaringan pembajakan sofware yang sangat di
cari-cari pemerintah amerika serikat,wabsite meraka di identifikasikan oleh
pengadilan sentinel atau warez yang berlokasi di sebuah unifersity of sherbrooke
di quebace,dan semua yang sofware yang di sediakan di komputer ini di beri copy
protection oleh para anggotanya,semua program (sistem operasi,progran aplikasi
seperti pengolahan kata dan analisis data,game serta file musik mp3,di sediakan
untuk di download melalui akses kusus yag di rasiakannya.
Empat
staf dari santa clara,basis intel di California,memberikan sejumlah hard disk
berkapasitas besar ke situs Kanada pada tahun 1998.Atas tindakan ini meraka dan
staf intel lainnya yang ikut memberikan akses ke software bajakan,15 di
antaranya sudah di tahan.Beberapa staf Microsoft Corp di Redmond,Washington
juga di duga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel tau
warez ini.Caranya PWA di berikan akses ke jaringan internal Microsoft.Jika tertbukti
para tersangka akan mendekam di penjara selama 5 tahun dan harus membayar denda
US$250.000,atau di haruskan membayar dua kali-lipat dari kerugian perusahaaan
yang berarti jauh lebih besar.
B. Pengunduhan
Musik Secara Illegal
Semakin
banyaknya konten gratis di internet yang memudahkan para pengguna internet bisa
dengan leluasa mengunduh MP3 tanpa melihat kerugian yang di alami oleh sang
pencipta lagu.Hukum hak yang berlaku di berbagai negara mencoba melakukan
tindakan preventif pengunduhan secara ilegal yang semakin meningkat.Di
Indonesia sendiri,pembuatan pengunduhan ilegal ini semakin marak atau meningkat
seiring berjalannya waktu.Bahkan dalam sebulan,sekitar 237 juta lagu dapat di
unduh secara ilegal dalam setahunnya ada sekitar 15 juta lagu yang di unduh. Di
Indonesia sendiri,prlindungan karya lagu atau musik di atur dalam undang-undang
Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta (UUHC).Diketahui semakin banyak
terjadinya kasus-kasus pembajakan yang dilakukan dengan cara mengunduh secara
ilegal di internet untuk karya-karya musik baik yang sudah menjadi industri
atau pemilikan lagu-lagu yang dapat merugikan berbagai pihak-pihak
tetentu.
C.
Pembajakan Web
Salah satu kegiatan yang sering di lakukan oleh
hacker adalah mengubah halaman web,yang di kenal dengan istilah deface.Sekitar
4 bulan yang lalu,statistik di Indonesia menunjukan satu situs web setiap
harinya di bajak.Hal ini menunjukan keprihatinan yang besar buat sistem
perlindungan hak cipta Indonesia.
Sebagai contoh kasus kecil yaitu pembajakn
web KPU pada tahun 2004,web resmi KPU kpu.go.id sabtu 15 maret di ganggu oleh
orang yang tidak bertanggung jawab. Bagian situs yang di ganggu
hacker adalah halaman brita,dengan menambah brita dengan kalimat " I Love
U Renny Yahya Octaviana", "Renny How Are U There?" bukan
hanya itu,si Hacker juga mengacak-ngacak isi berita sehingga pengurus situs web
kpu.go.id menutup sementara dan tidak dapat di akses oleh publik yang ingin
mengetahui berita-berita tentang KPU khususnya mengenai pemilu 2009.
Di
karenakan banyak pelanggaran yang terjadi dewasa ini khususnya yang berkaitan
dengan Etika,maka di buatlah Undang-Undang sebagai dasar hukum.Undang-Undang
yang mengatur tentang teknologi informasi di antaranya UU HAKI (Undang-Undang
Hak Cipta) yang sudah di sahkan dengan nomor 19 Tahun 2002 yang di berlakukan
mulai tanggal 29 Juli 2003 di dalamnya di antaranya mengatur tentang hak cipta.
3.6 Solusi
Pemecahan Masalah
A.
Penggunaan
enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah
data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah
menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan
user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal
ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan
dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan
Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain
server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena
dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software
tambahan, spertiopen SSL.
B. Pengunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk
menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program
ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan
internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall.
Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
C. Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang
terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum
Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
D.
Melakukan
pengamanan system
Melakukan
pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet
dan pengaman Web Server.
E.
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence
Against Intellectual Property.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Hak
cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di
suatu Negara kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering
mendownload karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal
yang baru.Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru
ataupun menjiplak karya orang lain.Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang
menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.
4.2
Saran
Hak
cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di
suatu Negara kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering
mendownload karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal
yang baru.Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru
ataupun menjiplak karya orang lain.Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang
menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.
DAFTAR PUSTAKA

Komentar
Posting Komentar