MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFOMASI DAN KOMUNIKASI (EPTIK) PERTEMUAN 11 “DATA FORGERY”
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFOMASI DAN KOMUNIKASI
(EPTIK)
PERTEMUAN 11
“DATA
FORGERY”
DISUSUN OLEH
Ibrahim Bangkit
Nugraha
15170466
ibrahimbangkit.blogspot.com
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
ILMU KOMPUTER
SUKABUMI
2019
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya
Makalah ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (Data Forgery). Tujuan pembuatan
makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
dan Komunikasi pada Program Strata
1 (S1) UBSI PSDKU KAMPUS KOTA SUKABUMI. Sebagai bahan penulisan
diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa sumber literature
yang mengandung tulisan ini.
Penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh
karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat
memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia
biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga
yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu
penulis membutuhkan kritik dan saran penelitian yang bersifat membangun demi
kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.
Akhir
kata penulis berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua
pihak, khususnya bagi penulis, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipun
dalam laporan ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu penulis mengharapkan
kritik dan saran dari para pembaca.
Terima
Kasih
Sukabumi, 30 November 2019
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.....................................................................................................................1
DAFTAR ISI.................................................................................................................................2
BAB I PENDAHULUAN...............................................................................................................3
1.1 Latar
Belakang.....................................................................................................................3
1.2 Maksud dan Tujuan ............................................................................................................3
1.3 Ruang
Lingkup.....................................................................................................................4
1.4 Sistematika
Penulisan.........................................................................................................4
BAB II LANDASAN TEORI...........................................................................................................5
2.1 Pengertian Data Forgery.....................................................................................................5
2.2 Fakor penyebab terjadinya Data Forgery...........................................................................5
BAB III PEMBAHASAN...............................................................................................................7
3.1 Contoh Kasus Data Forgery.................................................................................................7
3.2 Penanggulangan Data Forgery..........................................................................................7
3.3 Hukum Tentang Data
Forgery.............................................................................................8
BAB IV PENUTUP.....................................................................................................................10
4.1
Kesimpulan........................................................................................................................10
4.2
Saran.................................................................................................................................10
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................................................10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Seiring dengan perkembangan waktu, teknologi informasi
semakin canggih dan berbeda. Pada zaman dahulu ketika akan mengarsipkan
data-data penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian
datanya pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen penting yang
diarsipkan ada pada jumlah yang banyak .
Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun
dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta
lebih banyak menggunakan komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah
database sehingga dalam pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat.
Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data
maupun dokumen-dokumennya pentingnya.
Dengan percepatan teknologi yang semakin lama semakin
dahsyat, menjadikan sebab material perubahan yang terus menerus menjadikan
suatu negara dapat mengembangkan teknologinya yang semakin canggih. Akan tetapi
dibalik semua manfaat yang kita dapatkan dari teknologi yang semakin canggih
terutama internet, terkadang ada pihak tertentu yang menyalahgunakan penggunaan
teknologi informasi internet dengan sengaja masuk kedalam web suatu
instansi/lembaga tertentu kemudian melakukan kejahatan di dalamnya baik itu
mencuri data maupun mengacaukan data seperti pembobolan akun aplikasi.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut
:
A.
Memberikan
pengertian dan pemahaman dari Data
Forgery
B.
Menganalisa
faktor penyebab terjadinya kejahatan Data
Forgery
C.
Menjelaskan
dampak yang terjadi akibat adanya kasus Data
Forgery
D.
Mengevaluasi
bagaimana proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk
memenuhi nilai Ujian Akhir Semester (UAS) pada semester 5 mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK).
1.3 RUANG LINGKUP
Ruang
lingkup penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan tenatang kasus kejahatan
data forgery baik pemalsuan data pada dokumen penting yang ada di
internet maupun dampak yang terjadi akibat kasus tersebut beserta
penanggulangannya dalam proses hukum yang ada.
1.4 SISTEMATIKA PENULISAN
Bab I Pendahuluan
Menjelaskan tentang lata belakang masalah dari kejahatan
komputer yang diangkat
Bab II Landasan Teori
Teori
Cybercrime dan Cyberlaw yang sesuai dengan kejahatan yang diangkat
Bab III Pembahasan
/ Analisa Kasus
Motif,
penyebab dan penanggulangannya
Bab IV Penutup
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Data Forgery
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau
bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan.
Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa
memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan
pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan
kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia
cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu
kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Data
Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari
atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery
bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
1.
Server Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan
server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si
pelaku membuat sebuah fake website yang
sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan
dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
2.
Client Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini
sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak
perlu untuk membuat sebuah fake website.
Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja
penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit
kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet,
karena pasti akan memikirkan mengenai kemananan data-datanya di internet.
2.2 Faktor Penyebab Terjadinya Data Forgery
Adapun faktor
pendorong penyebab terjadinya data
forgery adalah sebagai berikut :
1.
Faktor
Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu
untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
2.
Faktor
Ekonomi
Karena lata belakang ekonomi orang bisa melakukan apa
saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber
kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian
dibidang komputer saja.
3.
Faktor
Ekonomi
Adapun
beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a)
Kemajuan Teknologi Informasi
Karena teknologi sekarang semakin canggih dan seiring itu
pun mendorong rasa ingin tahun para pencinta teknologi sehingga mereka
melakukan eksperimen.
b)
Sumber
Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam
bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c)
Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang
atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan
ITE.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Contoh Kasus Data
Forgery
Data Forgery
Instagram pada Android Apps (tahun 2013)
a)
Pemaparan
Kasus
Pada
tahun 2013 Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya
bersama Instagram-aplikasi foto popular di smartphone, yang juga telah
dirilis dalam versi android. Diberitahukan pula, bahwa Facebook telah membayar
tunai dengan perkiraan senilai $1 milyar (296m pundsterling) dalam pengambil
alihan saham tersebut. Penjahat cyber melihat adanya peluang ini dan mulai
mengambil keuntungan dari kepopuleran Instagram. TREND MICRO, perusahaan
keamanan terdepan telah menemukan web page palsu yang mengajak user untuk
mendownload link installerInstagram tersebut kedalam ponsel Android. Tanda
kotak merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan link yang dapat diakses,
kemudian mengarahkan user untuk mengunduhnya.
b) Modus Pelaku
Modusnya
sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan website Instagram
aplikasi foto yang seolah-olah milik facebook Instagram. Seketika saat anda
mulai mendownloadnya, maka malware pun akan masuk kedalam ponsel. Tujuannya
adalah meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan
menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya malware
jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu.
3.2 Penanggulangan Data
Forgery
Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti kasus emal
phishing adalah dengan memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian
sebagai berikut :
1.
Verify your Account, jika verify nya meminta username, password dan data
lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password
jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalu anda mendaftarkan account
di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu
tanpa meminta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme
umum.
2.
Valued Customer, karena email phishing biasanya targetnya menggunakan
random, maka email tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat
mungkin akan menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan
menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama
karena kita aktif di forum komunitas tertentu.
3.
Click the Link Below to gain access to your account, Metode
lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat
yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi
kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut
diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh
memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik
tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat
pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang
tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.
3.3 Hukum Tentang Data
Forgery
Pasal 30
1.
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
2.
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
3.
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer
dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos,
melampaui atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik tersebtu dianggap seolah – olah yang otentik.
Pasal
46
1.
Setiap
orang yang memenuhi unsur bagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).
2.
Setiap
orang yang memenuhi unsur bagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.700.000.000.00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal
51
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35
dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.12.000.000.000.00 (dua belas milyar rupiah).
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
a. Data Forgery merupakan kejahatan yang sangat berbahaya
b. Data Forgery lebih mengarah pada pemalsuan data dan
informasi serta pencurian dokumen penting baik di instansi pemerintah ataupun
instanti swasta,
c. Kejahatan data forgery ini sangat berpengaruh terhadap
keamanan Negara.
4.2 Saran
Pada saat kita menggunakan
e-commerce atau sosial media lainnya sebaiknya lebih berhati – hati lagi pada
saat akan login, dan apabila kita mempunyai akun sosial media lakukanlah
verifikasi akun dan penggantian username, password secara berkala.
DAFTAR PUSTAKA
https://maulanahardi92.wordpress.com/2013/12/13/faktor-faktor-yang-mendorong-kejahatan-data-forgery/

Komentar
Posting Komentar