MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFOMASI DAN KOMUNIKASI (EPTIK) PERTEMUAN 15 “INFRINGEMENTS OF PRIVACY”


MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFOMASI DAN KOMUNIKASI
(EPTIK)
PERTEMUAN 15
INFRINGEMENTS OF PRIVACY”








DISUSUN OLEH

Ibrahim Bangkit Nugraha       :15170466



ibrahimbangkit.blogspot.com





UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
ILMU KOMPUTER
SUKABUMI
2019


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya Makalah ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (EPTIK) yang bertema kan Infringements Of Privacy. Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program Strata 1 (S1) UBSI PSDKU KAMPUS KOTA SUKABUMI. Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa sumber literature yang mengandung tulisan ini.
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penulis membutuhkan kritik dan saran penelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.
Akhir kata penulis berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi penulis, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipun dalam laporan ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Terima Kasih


Sukabumi, 5 Januari 2020


Penulis



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................................1
DAFTAR ISI..............................................................................................................................2
BAB I PENDAHULUAN.........................................................................................................3
1.1 Latar Belakang.....................................................................................................................3
1.2 Maksud dan Tujuan .............................................................................................................3
BAB II LANDASAN TEORI..................................................................................................4
2.1 Pengertian Infringement of Privacy......................................................................................4
BAB III PEMBAHASAN.........................................................................................................6
3.1 Analisa Kasus.......................................................................................................................6
3.2 Penanggulangan Infringement of Privacy............................................................................6
3.3 Dasar Hukum Tentang Cyber Sabotage and Exortion.........................................................6
BAB IV PENUTUP..................................................................................................................7
4.1 Kesimpulan..........................................................................................................................7
4.2 Saran.....................................................................................................................................7



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan perusahaan.Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka ,dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan internet dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara yang negative.
1.2  Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulis membuat makalah ini adalah :
1.      Menambah wawasan tentang Infringements of Privacy
2.      Menyadari bahwa penting nya privacy
3.      Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi Tugas Individu EPTIK







                                                              


BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Infringement of Privacy
Infringement of Privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.



BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Analisa Kasus
Foto topless salah satu personel duo serigala, Pamela Safitri beredar di Dunia maya. Pamela dengan tegas membantah bila foto yang beredar tersebut asli. Menurutnya foto tersebut merupakan editan orang yang tidak bertanggung jawab.Foto topless pamela yang menyebar di dunia maya aslinya adalah foto seksi pamela yang diunggahnya di salah satu media sosial pada saat ia melakukan sesi foto pribadinya yang kemudian telah di edit oleh orang lain dan menyebarkan nya .
3.2  Penanggulangan Infringement of Privacy
Berikut  ini  langkah-langkah  yang  bisa dilakukan guna menjaga privasi ketika berselancar di dunia maya.
1.      Seringlah mencari  nama  Anda  sendiri  melalui  mesin  pencari  Google. Kedengarannya  memang  aneh,  tetapi  setidaknya  inilah  gambaran  untuk mengetahui sejauh mana data Anda dapat diketahui khalayak luas.
2.      Mengubah  nama  Anda.  Saran  ini  tidak  asing  lagi  karena  sebelumnya,  Chief  Executive Google Eric Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa tidak dibayang-bayangi masa lalu.
3.      Buat kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi antara huruf besar dan kecil, angka, dan simbol supaya tak mudah terlacak.
4.      Rahasiakan  password  yang  Anda  miliki.  Usahakan  jangan  sampai  ada  yang mengetahuinya.
5.        Rahasiakan  password  yang  Anda  miliki.  Usahakan  jangan  sampai  ada  yang mengetahuinya.
6.       Jangan gunakan pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat, nama ibu karena pertanyaan tersebut hampir selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan kartu kredit. Ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan mencuri uang Anda.
7.      Jangan  tanggapi  email  yang  tak  jelas.  Apabila  ada  surat  elektronik  dari pengirim yangbelum  diketahui  atau  dari  negeri  antah  berantah,  tak  perlu  ditanggapi.  Kalau  perlu, jangan dibuka karena bisa saja email itu membawa virus.
8.      Selalu log out. Selalu ingat untuk keluar dari akun Anda, khususnya jika menggunakan komputer fasilitas umum.
9.      Wi-FI. Buat kata sandi untuk menggunakan wi-fi, jika tidak, mungkin saja ada penyusup yang masuk ke jaringan Anda.
10.  Menggunakan Aplikasi Privacy Police pada komputer untuk Blog Anda.

3.3  Dasar Hukum Tentang Cyber Sabotage and Exortion
Pada Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Infrengement of Privacy tercantum dalam Pasal 26 mengenai Perlindungan Hak Pribadi yang berbunyi :
1.      Kecuali yang di tentukan lain oleh peraturan Perundang – undangan, Pengguna setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2.      Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud dengan ayat – ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang – Undang ini.
        Maksud dari Pasal 26 Ayat 1, yaitu : Dalam pemanfaatan Tekhnologi Informasi, Perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut :
-          Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
-          Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
-          Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seorang.



BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu. Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Banyak kegiatan lainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan yang sangat luas, bahkan mendunia.
Terkait dengan semua perkembangan tersebut, yang juga harus menjadi perhatian adalah bagaimana hal-hal tersebut, misalnya dalam kepastian dan keabsahan transaksi, keamanan komunikasi data pribadi dan informasi, dan semua yang terkait dengan kegiatan bisnis atau kegiatan berinternet dapat terlindungi dengan baik dan adanya kepastian hukum. Mengapa diperlukan kepastian hukum yang lebih kondusif karena perangkat hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi semua perubahan dan perkembangan yang ada.
4.2 Saran
Diharapkan dengan adanya perangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan terkait dengan keamanan data pribadi dan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian berinvestasi bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan agar bisa menjerat semua fraud atau tindakan kejahatan dalam segala kegiatan internet ,kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatan pemerintah agar pengguna internet merasa aman dan nyaman saat menggunakan internet.





Komentar

Postingan Populer