MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFOMASI DAN KOMUNIKASI (EPTIK) PERTEMUAN 10 “ILLEGAL CONTENT”
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFOMASI DAN KOMUNIKASI
(EPTIK)
PERTEMUAN 10
“ILLEGAL
CONTENT”
DISUSUN OLEH
Ibrahim Bangkit
Nugraha
15170466
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
ILMU KOMPUTER
SUKABUMI
2019
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya
Makalah Etika Profesi dan Profesi (Illegal Content). Tujuan pembuatan
makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi pada Program Strata 1 (S1) UBSI PSDKU KAMPUS KOTA SUKABUMI. Sebagai bahan
penulisan diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa sumber
literature yang mengandung tulisan ini.
Penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh
karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat
memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia
biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga
yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami
membutuhkan kritik dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi
kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.
Akhir
kata penulis berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua
pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipun
dalam laporan ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan
kritik dan saran dari para pembaca.
Terima
Kasih
Sukabumi, 23 November 2019
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...........................................................................................................................1
DAFTAR ISI..............................................................................................................................2
BAB I PENDAHULUAN.........................................................................................................3
1.1 Latar
Belakang.....................................................................................................................3
1.2 Maksud dan Tujuan
............................................................................................................3
1.3 Ruang
Lingkup.....................................................................................................................4
BAB II LANDASAN TEORI..................................................................................................5
2.1 Pengertian
Cybercrime........................................................................................................5
2.2 Karakteristik
Cybercrime.....................................................................................................5
BAB III ILLEGAL CONTENT..............................................................................................7
3.1 Illegal
Content......................................................................................................................7
3.2 Contoh Kasus Illegal
Content...............................................................................................7
BAB IV PENUTUP................................................................................................................11
4.1
Kesimpulan........................................................................................................................11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yan gtimbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain
sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunikasi
komersial menjadi begian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta, menembus
berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa
diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace,
apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah
trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun
dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.
Munculnya
beberapa kasus cybercrime di indonesia, seperti pencuri kartu kredit, hacking
beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data
dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikendaki ke dalam programmer
komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkuinkan adanya delik formil
dan delik materiall. Delik formil adalah perbuatan pernuatan seseorang yang
memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik material adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangkan teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khusunya jaringan internet dan internet.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangkan teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khusunya jaringan internet dan internet.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut
:
A.
Menambah
wawasan dan pengetahuan penulisa pada khususnya dan pembaca pada umumnya,
mengenai pentingnya etika profesi teknologi dan informasi.
B.
Menambah
pengetahuan mengenai jenis – jenis cybercrime.
C.
Mengetahui
pengkajian terhadap perundangan yang dimiliki kaitan langsung maupun tidak
langsung dengan munculnya tindakan cybercrime khususnya Illegal Content.
D.
Memberikan
pemahan pada rekan – rekan mengenai kompleknya kejahatan yang dapat terjadi di
dunia internet. Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi
matakuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi.
1.3 Ruang Lingkup
Untuk mencapai tujuan supaya penulisan yang dilakukan
lebih terarah dan tidak keluar dari topik pembahasaan, maka penulisa hanya
membahas jenis cybercrime dalam lingkup Illegal Content di Indonesia, dan
penanggulangannya serta penegakan hukum Etika Profesi Teknologi dan Informasi
di Indonesia.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya
internet.
Terdapat
beragam pemahaman mengenai cybercrime. Cybercrime terdiri dari dua kata yaitu
“Cyber” dan “Crime”. “Cyber” merupakan singkatan dari “Cyberspace”, yang
berasal dari kata “Cybernatics”, dan ‘Space”. Istilah “Cyberspace” muncul
pertama kali pada tahun 1984 dalam novel William Gibson yang berjudul
Neuromancer.
Sedangkan
“Crime” berarti “Kejahatan”. Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat
berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simanjuntak kejahatan
merupakan “Suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat
dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat”.
Cybercrime,
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Segi
positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi
dunia dengan segala bentuk manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari. Tatkala tindakan kriminal telah marak di media internet, masyarakat
pun tak bisa berbuat banyak.
2.2 Karakteristik Cybercrime
Cybercrime
memiliki karakteristik unik yaitu :
A.
Ruang
lingkup kejahatan
Ruang
lingkup
kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime sering
kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit
dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana
orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya
berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
B. Sifat Kejahatan
Cybercrime tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence)
C.
Pelaku
Kejahatan
Pelaku cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya
adalah umunya pelaku kejahantan adalah orang – orang yang menguasai pengetahuan
tentang computer, teknik pemrograman tentang computer, teknik pemrograman dan
seluk beluk dunia cyber.
BAB III
ILLEGAL CONTENT
3.1 Illegal Content
Menurut kejahatan dengan masukan data atau informasi ke
internet tentang sesuatu hal tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau menggunakan ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal – hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya.
Illegal Content menurut pengertian diatas dapat
disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,
menulis) hal yang salah atau dilarang / dapat merugikan orang lain. Yang
menarik dari hukuman atau sanksi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat
dalam “illegal content” ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses
unggah saja yang mendapat sanksi sedangkan yang mengunduh tidak dapat mendapat
hukuman apa – apa selain hukuman moral dan persaan bersalah setelah mengunduh
file yang tidak baik.
Contoh kasus belakangan ini marak sekali terjadi
pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab
dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure
lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti
Photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan tambahan
sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan
pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak
kasus yang terjadi , para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses
hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal
yang tidak terpuji kebenaranakan faktanya yang terbesar bebas di internet, baik
itu dalam bentuk foto, video, maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja
mendatang kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitahuan yang
tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti, pemberitaan yang beredar
berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada
kalangan selebriti, baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang di
alami baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan selebriti, banyak dari
mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak
pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang
koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau
video tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak
bertanggung jawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa
memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau
video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atau video
tersebut muncul di internet.
3.2 Contoh Kasus Illegal Content
Wakil Bupati Bogor Tersangka Kasus Video Mesum
TEMPO.CO,
Bogor - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Bogor Karyawan
Faturahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video mesum yang
melibatkan mantan Ketua DPR PDIP Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya.Kasus video
mencuat sekitar tahun 2010.
"Surat
panggilan KF sebagai tersangka sudah dilayangkan untuk hadir (diperiksa
dipolda) hari kamis besok (23 mei 2013)," Kepala Bidang Humas Polda Jawa
Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul melalui pesan singkat yang di terima
tempo, Rabu malam , 22 Mei 2013.
Karyawan
Faturahman yang tercatat sebagai ketua DPC PDI perjuangan kabupaten bogor
tersandung kasus penyebaran vidio porno Rudy Harsa Tanaya. Martinus Mengatakan,
Wabup Bofor ini dijerat pasal 29 Undang-Undang Pornografi dan Pasar 55 KUHP
tentang turut serta atau menyuruh menyeruh seseorang melakukan kejahatan.
Pelaku
dan Peristiwa dalam Kasus Illegal Content
Pelaku
: pelaku yang menyebarkan informasi electronic dan/atau dokumen electronic yang
bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai
isi pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan, baik negara
indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan badan hukum
diperjelas kembali dalam pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 37 UU ITE,
termasuk menyebarkan informasi elektronic dan/atau
dokumen electronic yang bermuatan illegal content dikenakan
pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa perbuatan penyebaran informasi electronic
dan/atau dokumen electronic seperti dalam pasal 27 sampai pasal 29 harus
memenuhi unsur :
A.
Illegal
Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan,
berita bohong, perjudian, pemasaran, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
B.
Dengan
Sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan mengendaki
secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar
mengetahui dan menghendaik bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau
“mentransmisikan” dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi electronic
dan/atau dokumen electronic adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan
tindakan tersebut dilakukan tidak berdasarkan kepentingan yang sah.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat
dikategorikan sebagai berikut :
A.
Penyebaran
informasi electronic yang bermuatan illegal content
B.
Membuat
dapat diakses informasi electronic yang bermuatan illegal content.
C.
Memfasilitasi
perbuatan penyebaran informasi electronic, membuat dapat diakses informasi
electronic yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE)
Solusi pencegahan cybercrime illegal content :
A.
Tidak
memasang gambar yang tidak dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar
tersebut sesuka hatinya.
B.
Memproteksi
gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa.
C.
Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
D.
Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
E.
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
F.
Menigkatkan
kerjasama antar negara, baik bilatera, regional maupun multirateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties yang menepatkan tindak pidana di bidang
telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari
makalah cybercrime illegal content adalah sebagai berikut :
1. Cybercrime merupakan bentuk – bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi.
2. Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Acces to
Computer System and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and
Exortion, Offense againt Intellectual Property, Infringments of Privacy dan
Illegal Contents.
3. Langkah penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta
hukum acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan computer secara nasional
secara internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan inventasi dan penuntutan perkara – perkara yang
berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai
masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi,
meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan cybercrime.

Komentar
Posting Komentar