MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFOMASI DAN KOMUNIKASI (EPTIK) PERTEMUAN 10 “ILLEGAL CONTENT”


MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFOMASI DAN KOMUNIKASI
(EPTIK)
PERTEMUAN 10
ILLEGAL CONTENT”









DISUSUN OLEH

Ibrahim Bangkit Nugraha
15170466








UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
ILMU KOMPUTER
SUKABUMI
2019

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya Makalah Etika Profesi dan Profesi (Illegal Content). Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program Strata 1 (S1) UBSI PSDKU KAMPUS KOTA SUKABUMI. Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa sumber literature yang mengandung tulisan ini.
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.
Akhir kata penulis berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipun dalam laporan ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Terima Kasih


Sukabumi, 23 November 2019


Penulis



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...........................................................................................................................1
DAFTAR ISI..............................................................................................................................2
BAB I PENDAHULUAN.........................................................................................................3
1.1 Latar Belakang.....................................................................................................................3
1.2 Maksud dan Tujuan ............................................................................................................3
1.3 Ruang Lingkup.....................................................................................................................4
BAB II LANDASAN TEORI..................................................................................................5
2.1 Pengertian Cybercrime........................................................................................................5
2.2 Karakteristik Cybercrime.....................................................................................................5
BAB III ILLEGAL CONTENT..............................................................................................7
3.1 Illegal Content......................................................................................................................7
3.2 Contoh Kasus Illegal Content...............................................................................................7
BAB IV PENUTUP................................................................................................................11
4.1 Kesimpulan........................................................................................................................11



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yan gtimbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunikasi komersial menjadi begian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta, menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.
Munculnya beberapa kasus cybercrime di indonesia, seperti pencuri kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkuinkan adanya delik formil dan delik materiall. Delik formil adalah perbuatan pernuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik material adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangkan teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khusunya jaringan internet dan internet.
1.2  Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
A.    Menambah wawasan dan pengetahuan penulisa pada khususnya dan pembaca pada umumnya, mengenai pentingnya etika profesi teknologi dan informasi.
B.     Menambah pengetahuan mengenai jenis – jenis cybercrime.
C.     Mengetahui pengkajian terhadap perundangan yang dimiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya tindakan cybercrime khususnya Illegal Content.
D.    Memberikan pemahan pada rekan – rekan mengenai kompleknya kejahatan yang dapat terjadi di dunia internet. Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi matakuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi.
1.3  Ruang Lingkup
Untuk mencapai tujuan supaya penulisan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar dari topik pembahasaan, maka penulisa hanya membahas jenis cybercrime dalam lingkup Illegal Content di Indonesia, dan penanggulangannya serta penegakan hukum Etika Profesi Teknologi dan Informasi di Indonesia.



BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime
            Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet.
            Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Cybercrime terdiri dari dua kata yaitu “Cyber” dan “Crime”. “Cyber” merupakan singkatan dari “Cyberspace”, yang berasal dari kata “Cybernatics”, dan ‘Space”. Istilah “Cyberspace” muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer.
            Sedangkan “Crime” berarti “Kejahatan”. Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simanjuntak kejahatan merupakan “Suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat”.
            Cybercrime, didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala tindakan kriminal telah marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
2.2 Karakteristik Cybercrime
            Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
A.    Ruang lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime  sering kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.



B.     Sifat Kejahatan
Cybercrime tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence)
C.     Pelaku Kejahatan
Pelaku cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adalah umunya pelaku kejahantan adalah orang – orang yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemrograman tentang computer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.



BAB III
ILLEGAL CONTENT
3.1 Illegal Content
Menurut kejahatan dengan masukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggunakan ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal – hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal Content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah atau dilarang / dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari hukuman atau sanksi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam “illegal content” ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sanksi sedangkan yang mengunduh tidak dapat mendapat hukuman apa – apa selain hukuman moral dan persaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Contoh kasus belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti Photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan tambahan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi , para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak terpuji kebenaranakan faktanya yang terbesar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video, maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatang kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitahuan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti, pemberitaan yang beredar berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebriti, baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang di alami baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan selebriti, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau video tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atau video tersebut muncul di internet.         
3.2 Contoh Kasus Illegal Content
Wakil Bupati Bogor Tersangka Kasus Video Mesum
TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video mesum yang melibatkan mantan Ketua DPR PDIP Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya.Kasus video mencuat sekitar tahun 2010.
"Surat panggilan KF sebagai tersangka sudah dilayangkan untuk hadir (diperiksa dipolda) hari kamis besok (23 mei 2013)," Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul melalui pesan singkat yang di terima tempo, Rabu malam , 22 Mei 2013.
Karyawan Faturahman yang tercatat sebagai ketua DPC PDI perjuangan kabupaten bogor tersandung kasus penyebaran vidio porno Rudy Harsa Tanaya. Martinus Mengatakan, Wabup Bofor ini dijerat pasal 29 Undang-Undang Pornografi dan Pasar 55 KUHP tentang turut serta atau menyuruh menyeruh seseorang melakukan kejahatan.
Pelaku dan Peristiwa dalam Kasus Illegal Content
Pelaku : pelaku yang menyebarkan informasi electronic dan/atau dokumen electronic yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan, baik negara indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan badan hukum diperjelas kembali dalam pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronic dan/atau dokumen electronic yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
            Peristiwa perbuatan penyebaran informasi electronic dan/atau dokumen electronic seperti dalam pasal 27 sampai pasal 29 harus memenuhi unsur :
A.    Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemasaran, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
B.     Dengan Sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan mengendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaik bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi electronic dan/atau dokumen electronic adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakan tersebut dilakukan tidak berdasarkan kepentingan yang sah.

Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut :
A.    Penyebaran informasi electronic yang bermuatan illegal content
B.     Membuat dapat diakses informasi electronic yang bermuatan illegal content.
C.     Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi electronic, membuat dapat diakses informasi electronic yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE)
Solusi pencegahan cybercrime illegal content :
A.    Tidak memasang gambar yang tidak dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
B.     Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
C.     Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
D.    Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
E.     Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
F.      Menigkatkan kerjasama antar negara, baik bilatera, regional maupun multirateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menepatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.



BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
            Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah cybercrime illegal content adalah sebagai berikut :
1.      Cybercrime merupakan bentuk – bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
2.      Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Acces to Computer System and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Exortion, Offense againt Intellectual Property, Infringments of Privacy dan Illegal Contents.
3.      Langkah penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan computer secara nasional secara internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan inventasi dan penuntutan perkara – perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan cybercrime.




Komentar

Postingan Populer